Tersangka Penipuan Berhasil Ditangkap Polsek Batam Kota

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Salah satu korban penipuan melaporkan pria berinisial SAAA (25) ke Polsek Batam Kota, Selasa (14/3/2017).

WhatsApp Image 2017-03-19 at 10.20.18 PM

Tersangka yang dilaporkan diketahui bekerja di PT. Dwi Indo Perkasa yang berada di Komplek Ruko Mega Legenda Blok E3 No. 19 Batam Kota tersebut telah menipu karena korban bernama Niko pada tanggal 14 Februari 2017, Korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp 3.500.000 kepada pelaku di kantor PT Dwi Indo Perkasa untuk pengurusan dokumen bekerja di Singapura dan pelaku menjanjikan akan memberangkatkan pelapor bekerja pada tanggal 20 Februari 2017 namun ketika tiba waktu yang telah ditentukan tersebut, pelaku tidak menepati janjinya sehingga pelapor minta uangnya kembali akan tetapi sampai saat ini berlaku tidak mengembalikan uang tersebut.

Dengan dasar laporan polisi LP-B/73/III/2017/Kepri/Res/SPK-Polsek Batam Kota, tanggal 14 Maret 2017 Tersangka SAAA ditangkap oleh anggota Polsek Batam Kota. Dari tangan tersangka terdapat barang bukti yaitu dokumen dokumen yang berasal dari pelamar kerja dan surat perjanjian serta pernyataan, kwitansi, cap lunas dari PT tersebut.

WhatsApp Image 2017-03-19 at 10.20.17 PM

PT. Dwi Indo Perkasa yg bergerak di bidang jasa pengiriman tenaga kerja ke luar negeri melakukan perekrutan kepada orang yang ingin bekerja keluar negeri seperti Singapore, Malaysia, Dubai, Qatar dan dipekerjakan sebagai Clining Service, Waiters dan Kapten Kapal dengan tarif yang bervariasi mulai dari Rp. 2.500.000 hingga Rp. 5.000.000  untuk pengurusan dokumen.

Polisi melakukan penyelidikan terhadap PT tersebut dan diketahui bahwa perusahaan milik tersangka SAAA sebagai direktur tidak mempunyai ijin pendirian perusahaan dari dinas terkait. Total uang yang diterima oleh perusahaan tersangka sebesar Rp. 106.000.000  sejak perusahaan dibuka pada bulan Januari 2017 sampai dengan sekarang. Polisi juga kemudian menemukan 31 korban lainnya.

Kini tersangka tengah di Proses oleh pihak kepolisian dan tersangka akan dikenai Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.