TANJUNGPINANG (batamraya.com) – Pengungkapan Kasus Narkotika oleh tersangka berinisial MF warga negara Malaysia, Selasa (5/4/2016).
Berdasarkan Laporan Polisi Jumat tanggal 1 April 2016 sekitar Pukul 20.00 Wib dan tempat kejadian Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Dari tersangka Barang Bukti yang di ita, 10 Paket Diduga Sabu Seberat 248 Gram, 1 Lembar Kartu Tanda Penduduk, 1 Lembar Pasport, 1 lembar tiket Kapal, 1 Helai celana Dalam Warna Biru Merah, 1 Unit Handphone merk Samsung Warna Pink beserta Sim Card didalamnya. Tersangka telah melanggar pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres Tanjungpinang juga menuturkan tidak main-main untuk memberantas peredaran narkotika Di Tanjungpinang, AKBP Kristian Siagian dan Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah juga akan mewujudkan Tanjungpinang zero Narkoba, ucap Kapolres Tanjungpinang. (Ev-Yg)