BATAM, BATAMRAYA.COM – Dua pelaku pencurian 10 mesin jahit di komplek pertokoan Aviari Pratama, Blok E3 No 01, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, Batam akhirnya berhasil diamankan polisi pada Selasa (4/2/2020) kemarin.
“Keduanya yakni Turiago dan Leo, kedua pelaku berhasil diamankan atas dasar laporan korban, di mana pada Selasa (22/1/2020) lalu mesin jahitnya telah hilang digasak maling,” ungkap Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe, Kamis (6/2/2020).
Dijelaskan, korban melaporkan telah kehilangan mesin jahit di tokonya. Saat membuka toko ia terkejut beberapa masin jahit hilang dan ketika dicek teralis bagian belakang dekat toilet ruko sudah rusak dibobol.
Korban kemudian langsung mengecek CCTv tokonya, dan melihat rekaman bahwa pelaku pencurian beraksi pada pukul 02:30 wib pagi, Selasa itu.
“Barang yang hilang 10 mesin jahit, 4 unit merek Juki dan 6 unit mesin merek Singer. Dari kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 23 juta rupiah,” jelas Kompol Syafruddin.
Sementara itu, saat penangkapan pelaku pada Selasa (4/2/2020) sekitaran pukul 16:00 wib, pelaku diketahui sedang berada di kawasan Dapur 12 Kecamatan Sagulung.
“Kanit Reskrim bersama tim langsung turun bersama tim menuju lokasi. Sementara, saat itu, di sana pelaku kedapatan duduk di sebuah warung dan temannya di dalam mobil,” terangnya.
Adapun saat dilakukan penggeledahan, dari pelaku berhasil diamankan barang bukti antara lain 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 obeng, dan 1 mesin jahit merek Juki, serta 2 nesin jahit merek Singer.