TANJUNGPINANG (Batamraya.com) – Inovasi dan terobosan Kreatif Polres Tanjungpinang membuat program SKCK Keliling.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH, S.IK, MH tiada hentinya menciptakan inovasi serta terobosan kreatif, khususnya dalam pembuatan SKCK Keliling Polres Tanjungpinang yang telah dilaksanakan untuk pertama kali nya di Pulau Penyengat Tanjungpinang, Kamis (14/12/2017).
SKCK Keliling yang dilakukan oleh Sat Intelkam Polres Tanjungpinang ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang jauh jangkauan nya dari Polres Tanjungpinang maupun Polsek Jajaran dalam memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ).
“Kami menciptakan SKCK Keliling bertujuan untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat serta meningkatkan pelayanan prima yang mana masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang mengurus SKCK ke Polres maupun Polsek jajaran Polres Tanjungpinang”, ujar Ardiyanto.
Pelaksanaan SKCK Keliling tersebut sudah direncanakan dan disosialisasikan beberapa bulan yang lalu melalui Bhabinkamtibmas serta para personil Polres Tanjungpinang.
“Untuk SKCK Keliling di Pulau Penyengat, kami berlokasi di Kantor Perpustakaan Penyengat yang lokasinya tepat di depan Mesjid Raya Sultan Riau Penyengat. Hal ini mendapat sambutan positif dari Lurah maupun masyarakat Pulau Penyengat”, tambah Ardiyanto.
Terkait biaya pembuatan SKCK sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri.
Adapun persyaratan SKCK diantaranya foto copy KTP, foto copy KK, foto copy Akte Kelahiran atau Ijazah, foto berwarna berlatar belakang warna merah dengan ukuran 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing 4 lembar, sidik jari serta pengisian Kartu Tik.
Untuk ke depannya, SKCK Keliling Polres Tanjungpinang akan dioperasikan di daerah-daerah yang lebih jauh jangkauannya dari Polres Tanjungpinang dan dalam pengurusannya SKCK Keliling bisa menerbitkan untuk pemohon baru maupun perpanjang. Saat ini SKCK Online Polres Tanjungpinang dapat diakses melalui polrestanjungpinang.skck.online. (Dg)