Terlibat Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan Surat, Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan Satu Tersangka

oleh

WhatsApp Image 2020-09-16 at 16.23.37

BATAM, BATAMRAYA.COM – Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial EE yang diduga melakukan tindak pidana penipuan, Penggelapan, dan pemalsuan surat dengan modus menjanjikan Pengelolaan Kantin Pada Proyek Pembangunan Apartemen Kepada Masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid S.IK., M.H. didampingi Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, dan Ps. Paur 1 Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri saat menggelar Konferensi Pers di Polda Kepri, Rabu (16/9/2020).

Dijelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Dengan nomor Laporan Polisi : LP-B / 95 / IX / 2020 / SPKT-KEPRI, TANGGAL 12 SEPTEMBER 2020 di SPKT Polda Kepri terkait dengan tindak pidana penipuan, Penggelapan, dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Tersangka Berinisial EE.

“Dari Laporan Polisi tersebut Tim Ditreskrimum Polda Kepri kemudian melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri,” tutur Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid S.IK., M.H.

Dalam kasus tersebut, Tersangka EE mengaku sebagai staff PT. Pembangunan Perumahan (PT. PP Persero) Tbk, yang menjabat sebagai General Manager Affair (GMA) dalam proyek pembangunan Apartemen Pollux Habibie Batam.

Tersangka juga mengaku ditunjuk sebagai General Manager Affair (GMA) dalam Pembangunan Apartemen Renne Mansion di Bengkong yang pembangunannya juga akan dilaksanakan oleh PT. PP Persero yang akan dimulai pada bulan April 2020 selama 4 tahun 8 bulan dengan meyakinkan korban memperlihatkan surat tugas berkop PT. PP Persero berisikan penunjukan Tersangka EE sebagai General Manager Affair (gma), serta surat berkop PT. PP Persero yang berisikan penetapan harga makanan, sehingga seolah-olah proyek pengelolaan kantin tersebut benar adanya.

Agar korban tertarik, Tersangka EE mengatakan jika dalam pembangunan tsb, PT. PP Persero akan mendatangkan 14.000 karyawan, dan akan membuka 17 kantin yang akan ditunjuk langsung oleh PT. PP Persero melalui proses lelang tertutup,” terang AKBP Ruslan Abdul Rasyid S.IK., M.H.

Sementara itu, keputusan untuk memilih calon pengelola kantin merupakan kewenangan Tersangka yang ditunjuk sebagai gma, untuk harga makanan yang ditetapkan sebesar Rp. 23.800,- perbungkus, sebanyak 3 kali sehari, dimana pembayaran dapat diklaim ke PT. PP Persero pada hari ke 14. Selanjutnya, Tersangka EE meminta uang sebesar Rp.60 juta kepada korban sebagai jamiinan.

Berdasarkan hasil penyidikan oleh Tim Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri, diketahui jika Tersangka EE benar pernah bekerja di PT. PP Persero dalam proyek pembangunan apartemen pollux habibie batam, namun bukan menjabat sebagai General Manager Affair (gma) melainkan sebagai supir yang bekerja dari tanggal 07 mei 2018 sampai dengan tanggal 30 Desember 2019.

WhatsApp Image 2020-09-16 at 16.23.38

Adapun proyek pengelolaan kantin yang ditawarkan oleh EE kepada masyarakat mulai Februari 2020 s/d 15 September 2020 memakan 15 orang korban yang merasa dirugikan dan sudah datang ke Ditreskrimum Polda Kepri dengan total kerugian sementara mencapai Rp. 1,2M.

“Tersangka EE akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu tanggal 12 September 2020 sekitar pukul 12.00 wib, di KFC Batam Center saat akan bertemu dengan korban. Tersangka kemudian dibawa ke Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Wadir Reskrimum Polda Kepri.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit laptop, dua buah cap stempel, satu unit flashdisk, satu buku tabungan milik tersangka, satu kartu ATM milik tersangka, satu surat keterangan Pernah Bekerja yang diterbitkan oleh PT. PP Persero, Divisi Gedung 1 Proyek Pollux Meisterstadt Batam, satu unit handphone, 1 (Satu) Unit Handphone (Hp) Merek Samsung Galaxy Note 10+ Warna Silver, 2 lembar surat diduga palsu, satu set komputer beserta CPU, dan satu unit Printer.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 378 KUHP Dan Atau Pasal 372 KHUP dan atau Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” imbuh Wadirreskrimum Polda Kepri.

No More Posts Available.

No more pages to load.