Terlibat Jual Beli Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Amankan Oknum Honorer dan ASN

oleh

WhatsApp Image 2020-09-21 at 16.36.25

TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang Oknum Honorer dan ASN yang terlibat jual beli narkoba.

Bermula saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya yg membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu akan memasuki kamar sebuah hotel di km 6, Melayu Kota Piring Kec. Tanjungpinang Timur (Minggu/06/09/2020) pukul 11.00 wib.

Tak butuh waktu lama,Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki berinsial LH yang mengaku sebagai karyawan honorer pada salah satu kantor milik Pemerintah Provinsi Kepri. Disaksikan oleh Security Hotel, anggota sat resnarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dari dalam saku celana tersangka dengan berat kotor 0.21 gram, dan 1 HP merk Vivo.

Kepada petugas, LH mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari AF yang adalah seorang ASN yang bekerja pada salah satu Kantor Dinas milik Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Berdasarkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AF dihari yang sama pada pukul 14.30 WIB yang saat itu sedang berada di rumahnya Perumahan Taman Griya Lestari Kota Tanjungpinang.

WhatsApp Image 2020-09-21 at 15.18.55

Saat dilakukan penggeledahan yg disaksikan Ketua RT setempat, Anggota Sat Resnarkoba berhasil menemukan 12 paket Sabu dengan total berat kotor 3,9 gram, 1 Unit Timbangan Digital warna Silver, Seperangkat Alat Hisab Sabu/Bong, 1 Bundle Plastik bening, 1 Buah Gunting Stainless warna Silver, 1 Hp merk Vivo dan 1 buah kotak warna Silver yg digunakan untuk menyimpan sabu.

Saat diinterogasi, tersangka AF mengakui semua narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yg diperoleh dari seseorang yg hingga saat ini masih dalam pencarian (DPO).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP.Ronny B, SH, menjelaskan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil tes urine kedua tersangka positif menggunakan narkoba,” terang Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP.Ronny B, SH.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 112 ay (2), 114 ay (2) jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun ke atas.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.

No More Posts Available.

No more pages to load.