Batamraya.com, Batam – Seorang pria dan wanita berhasil diringkus oleh Polisi, Kamis (11/4/2019) sekitar pukul 16.00 wib saat baru saja keluar dari Pintu kedatangan di Pelabuhan Batam Center. Dilansir, keduanya diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengungkap bahwa Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapat laporan masyarakat pada Senin (8/4/2019) akan ada seorang lelaki dan wanita yang membawa Narkotika Jenis Kristal Bening Diduga Sabu dari Malaysia.
“Kemarin saat melakukan penyelidikan diseputar Pelabuhan Batam Centre, petugas mencerugiai dua orang pasangan laki – laki dan perempuan, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap keduanya,” ungkap Erlangga.
Saat diinterogasi, pria berinisial PR (29) akhirnya mengaku membawa narkotika yang disimpan didalam perutnya yang dimasukkan melalui anus sebanyak empat bungkus dengan berat sekira 263,79 gram. Sedangkan wanita berinisial SN (40) juga didapati membawa narkotika jenis sabu yang juga disimpan di dalam perut melalui anus sebanyak empat bungkus dengan berat sekira 254,93 gram.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Erlangga.
Lanjutnya, terhadap kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.