Terciduk Pungli, Polisi Amankan 4 Tersangka di Pantai Tanjung Pinggir

oleh

pungli

BATAM, BATAMRAYA.COM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus Pemungutan Liar tanpa izin dan pungutan parkir tanpa izin yang terjadi disalah satu tempat wisata Kota Batam wilayah Kec. Sekupang, Kamis (2/1/2020).

Ungkap kasus tersebut dilaksanakan bertempat di Ruang Media Center Bidhumas Polda Kepri oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, SIK, M.Si, Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos, S.I dan Kapolsek Sekupang AKP Ulil Rahim.

Sebanyak empat tersangka berhasil diamankan pada tanggal 1 Januari 2020 sekitar pukul 14.30 wib di Pintu Masuk Pantai Tanjung Pinggir, PT Samudera Perkasa, Kec. Sekupang, karena didapati sedang melakukan pemungutan liar serta parkir liar diarea tempat wisata tersebut.

pungli1

“Benar. Sudah diamankan empat tersangka masing-masing berinisial OW, RI, SF, dan MMR serta barang bukti berupa satu buah tas warna hitam, satu buah tas selempang warna coklat, satu bed panitia, dan uang tunai sebesar Rp. 3.840.000,-,” ungkap Kabid Humas.

Adapun keempat tersangka akan dikenakan Pasal 43 Peraturan Daerah Kota Batam No. 17 tahun 2001 tentang kepariwisataan di Kota Batam dengan ancaman hukuman 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000 dan Pasal 62 Peraturan Daerah Kota Batam No. 3 tahun 2018 tentang penyelengaraan dan retribusi parkir Wali Kota Batam, ancaman hukuman 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.

No More Posts Available.

No more pages to load.