Terciduk ! Kapal Pembawa Bawang Merah Ilegal Digagalkan Ditpolair Polda Kepri

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Kapal Patroli Polisi XXXI – 2004 Ditpolairud Polda Kepri pada Kordinat 1′ 5′ 524 N – 103′ 16′ 021 E di Perairan Pulau Mudu Kabupaten Karimun telah memeriksan 1 unit Kapal KM. BERKAT ILAHI GT.6 yang diketahui tanpa dilengkapi dengan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) atapun Port Clearance, Senin (23/4/18).

EA33D6BA-CEB2-4ABC-B870-9CC2F4F59DC5

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal, petugaspun menemukan  600 karung Bawang Merah tanpa dilengkapi dokumen muatan yang  dinakhodai oleh saudara Zariadi yang berlayar dari Batu Pahat – Malaysia tujuan Tanjung Balai Karimun – Indonesia.

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Benyamin Sapta T. S.I.K., M.Si., mengatakan Kapal tersebur terindikasi melakukan Tindak Pidana tentang Pelayaran dan/atau Perdagangan sesuai dengan rumusan pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan/atau pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

“Saat ini Nahkoda sedang dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut dan Kapal serta barang bukti telah diamankan,” jelas Dirpolairud Polda Kepri.

No More Posts Available.

No more pages to load.