BATAM (Batamraya.com) – Kapal Patroli Polisi XXXI – 2004 Ditpolairud Polda Kepri pada Kordinat 1′ 5′ 524 N – 103′ 16′ 021 E di Perairan Pulau Mudu Kabupaten Karimun telah memeriksan 1 unit Kapal KM. BERKAT ILAHI GT.6 yang diketahui tanpa dilengkapi dengan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) atapun Port Clearance, Senin (23/4/18).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal, petugaspun menemukan 600 karung Bawang Merah tanpa dilengkapi dokumen muatan yang dinakhodai oleh saudara Zariadi yang berlayar dari Batu Pahat – Malaysia tujuan Tanjung Balai Karimun – Indonesia.
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Benyamin Sapta T. S.I.K., M.Si., mengatakan Kapal tersebur terindikasi melakukan Tindak Pidana tentang Pelayaran dan/atau Perdagangan sesuai dengan rumusan pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan/atau pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
“Saat ini Nahkoda sedang dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut dan Kapal serta barang bukti telah diamankan,” jelas Dirpolairud Polda Kepri.