Terciduk Bawa Sabu, Bea Cukai Tanjungpinang Berhasil Tangkap TKI Malaysia

oleh

bea cukai bersama polres tpi sabu tki malay

TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Bea Cukai Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, berhasil melakukan penegahan masuknya barang haram narkotika jenis sabu dari Malaysia seberat 498,78 gram di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Sabtu (4/4/2020).

Hal itu disampaikan Kakanwil DJBC khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto, melalui siaran pers pada Kamis (16/4/2020).

Kakanwil DJBC khusus Kepri, Agus menjelaskan bahwa petugas Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang atas kedatangan kapal MV Marina Syaputra 1 dari Pasir Gudang Malaysia, yang mengangkut Pekerja Migrain Indonesia (PMI) yang bermasalah.

Dari pengawasan yang dilakukan petugas Bea Cukai, didapati salah seorang penumpang berinisial SA (30) dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Hasil pemeriksaan mesin x-ray pada barang bawaan SA, WNI, didapati 6 paket butiran berwarna putih yang belakangan diketahui merupakan narkotika jenis sabu.

“Barang berupa narkotika jenis sabu tersebut akhirnya diserahkan Bea Cukai Tanjungpinang ke pihak Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan Bea Cukai ini merupakan peringatan keras bagi pihak manapun yang mencoba memasukkan Narkoba akan dilakukan penindakan tegas.

“Di tengah pandemi Covid-19, Bea Cukai Tanjungpinang tetap konsisten melaksanakan fungsi pengawasan demi melindungi masyarakat dari masuknya barang ilegal termasuk Narkoba,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.