Temukan Kampanye di Rumah Ibadah? Segera Laporkan ke Bawaslu!

oleh

ketua bawaslu

Batamraya.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kepada para tim pemenangan atau simpatisan kandidat peserta pemilu untuk tidak menjadikan tempat ibadah sebagai medium kampanye.

Hal tersebut dibenarkan oleh Anggota Bawaslu Rahmat Bagja bahwa pihaknya telah membuat surat edaran kepada peserta pemilu agar tak memanfaatkan rumah ibadah untuk berkampanye.

“Kami turut melibatkan Panwas dan unsur MUI juga Dewan Masjid. Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan apabila ada hal demikian,” ujarnya.

Selain itu, katanya, menggunakan fasilitas rumah ibadah untuk berkampanye juga termasuk pelanggaran Undang-undang Pemilu. Apabila terbukti, pelaku bisa dijerat pidana berdasarkan pasal 521 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Aturan tersebut bukan berarti melarang masyarakat membicarakan politik di dalam rumah ibadah. Aturan itu hanya melarang masyarakat untuk mengarahkan jamaah untuk memilih salah satu kandidat atau partai politik peserta Pemilu,” jelasnya.

Sebelumnya, Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia (Prima DMI) diketahui telah mengeluarkan imbauan agar masjid tidak digunakan untuk berkampanye. Ada delapan poin imbauan yang dikeluarkan Prima DMI.

Salah satunya, masjid tidak boleh digunakan untuk menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, atau Paslon tertentu. Pelarangan juga berkaitan dengan penghasutan serta mengadu domba perseorangan dan masyarakat di kawasan masjid. Prima DMI akan memantau sekitar 794 ribu masjid dan musala di seluruh Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.