Tega, Bapak Suruh Anak dan Keponakan Jual Sabu di Sagulung

oleh

62penangkapan-simon

BATAM, BATAMRAYA.COM – Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan Simon, pria paruh baya yang sudah ditetapkan menjadi buron sejak 14 November 2019. Ia ditangkap lantaran tega menyuruh anaknya Ed (16) dan keponakannya, Ar (13) menjual narkoba di pinggir Jalan Brigjen Katamso, Sei Binti, Sagulung, Batam.

Simon, berhasil ditangkap pada Jumat (17/1/2020) lalu. Bisnisnya terkuak karena setelah polisi menangkap anak dan keponakannya serta barang bukti 1.060 gram sabu dan 1.000 butir pil erimin 5 atau happy five.

Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi melalui Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon menjelaskan, sejak tahun 2019, pihaknya mendapat informasi bahwa pada tanggal 16 Januari 2020 Simon ada di Pulau Sugi, Tanjungbalai Karimun.

“Jam 2 pagi digrebek, jadi dia sudah besok paginya kami dapatkan,” ujar AKBP Arthur, Senin (20/1/2020).

Dari penangkapan itu, petugas juga mendapatkan dua pil ekstasi dari kantongnya. Lalu setelah itu, tim langsung membawanya ke Polda Kepri untuk dimintai keterangan. Sebelumnya, Simon sempat dikejar ke Pulau Buluh oleh petugas, namun dia berhasil lolos dengan cara terjun ke laut.

“Cukup lama ya, karena suka keluar masuk pulau-pulau yang ada di sekitar Tanjungbalai Karimun,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.