TANJUNGPINANG (batamraya.com) – Team Join Operation berhasil menangkap 1 tersangka tindak pidana Narkoba jenis Sabu sebanyak 503 gram di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Sabtu (9/4/2016).
Team Join Operation terdiri dari gabungan personil Polres Tanjungpinang dan Polsek KKP, Bea Cukai, Imigrasi Tanjungpinang.
Dari hasil pengamatan oleh tim, terdapat seorang perempuan yang dicurigai oleh anggota Polwan dari gerak gerik pelaku kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan bungkusan kristal yang dibungkus dengan plastik bening disimpan didalam sanggul seberat 503 gram Narkoba jenis Sabu.
Sekitar pukul 12.30 Wib tersangka turun dari Mv.cinta indomas yang datang dari Pelabuhan Stulang Negara Malaysia.
Tersangka perempuan berinisial RY adalah Warga Negara Indonesia.
Saat ini Tersangka dan barang bukti diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan /interogasi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh team Join Operation Tanjungpinang. (Ev)