Tarif Parkir Gratis Kawasan WTB

oleh
Sejumlah pedagang menempati lahan kosong depan Asrama Haji Batam, Minggu (26/3). lahan tersebut dijadikan area wisata kuliner bagi pengunjung ataupun wisatawan yang akan menikmati berlibur dan berfoto di depan welcome To Batam. F Cecep Mulyana/Batam Pos

Sejumlah pedagang menempati lahan kosong depan Asrama Haji Batam, Minggu (26/3). lahan tersebut dijadikan area wisata kuliner bagi pengunjung ataupun wisatawan yang akan menikmati berlibur dan berfoto di depan welcome To Batam. F Cecep Mulyana/Batam Pos

Batamraya.com, Batam – Terkait tarif parkir di Kawasan Welcome To Batam (WTB) yang sebelumnya di lokasi tersebut menerapkan tarif parkir Rp.2000 untuk setiap motor padahal sesuai dengan ketentuan tarif kendaraan roda dua adalah Rp.1000, dan pengendara roda dua yang parkir melakukan pembayaran di awal kepda juru parkir tersebut.

Pihak dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam akhirnya meniadakan penyelenggaraan retribusi parkir alias gratis atau tidak berbayar dikawasan Welcome to Batam (WTB). Dishub mengklaim bahwa sejak awal tahun 2019 tidak ada lagi pungutan oleh juru parkir dikawasan tersebut.

Kepala Dishub Kota Batam Rustam Effendi mengatakan pihaknya akan menata terlebih dahulu lokasi tersebut agar bebas dari parkir liar dan juru parkir (jukir) liar.

Untuk itu, dia menjamin tidak ada lagi aktivitas parkir yang melanggar ketentuan. Ditegaskan oleh beliau, jika masih ada jukir liar yang kembali, pihaknya tidak akan segan-segan untuk berkoordinasi dan berkerja sama dengan Tim Saber Pungli Polda Kepri untuk menangkapnya.

Sementara itu, terkait wilayah yang tidak termasuk dalam titik parkir yang dikelola Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Rustam menyerahkan sepenuhnya ke pihak berwajib. Dia mencontohkan kawasan Jembatan Barelang.

”Juru parkir yang ada di jembatan itu tidak ada di SK Wali Kota tentang titik parkir. Jadi itu termasuk pungli., dan pernah ditangkap juga,” pungkasnya.

Menurutnya, kawasan yang ditertibkan oleh Dishub adalah titik-titik parkir yang dikelolaoleh pihak Pemko Batam. Terkait untuk melakukan penangkapan pihaknya tidak punya wewenang dan hanya bissa memberi peringatan, tetapi untuk menagkap pelaku tetap harus melihatkan pihak berwajib.

No More Posts Available.

No more pages to load.