Tantangan Tugas Bawaslu Dalam Mengawasi Pilkada 2018

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Pilkada adalah perhelatan politik yang mencerminkan wajah bangsa. Secara politik, pilkada adalah potret kualitas demokrasi suatu bangsa, baik sebagai sistem maupun tata nilai. Di atas semua itu, pilkada adalah wajah keadaban dan keluhuran bangsa. Potensi politik SARA akan selalu ada. Tetapi, dengan keadaban yang tinggi, kesadaran kebinekaan, dan tanggung jawab kebangsaan, pilkada akan berlangsung aman dan damai serta menghasilkan pemimpin yang terbaik.

596BAF28-E0F8-4B07-AC31-0336F65900DD

Tanggal pencoblosan Pilkada Serentak 2018 telah ditetapkan, yakni 27 Juni 2018. Pilkada ini akan diikuti 171 daerah yang terdiri atas 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Selain Komisi Pemilihan Umum (KPU), kesuksesan penyelanggaraan pilkada ini juga berkaitan dengan jalannya pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Secara kelembagaan Bawaslu di pilkada kali ini memiliki sejumlah tantangan dalam menjalankan tugas berdasar amanat Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Tantangan Bawaslu itu berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Tantangan yang dimaksud, pertama, Bawaslu beserta jajarannya harus mengawasi proses pilkada baik pemilihan gubernur, bupati maupun wali kota. Kedua, Bawaslu beserta jajarannya juga mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu 2019.

Ketiga, Bawaslu harus melaksanakan tahapan pengawasan Pilkada 2018 yang beririsan waktunya dengan tahapan pengawasan Pemilu 2019. Keempat, Bawaslu provinsi secara kelembagaan mengalami transisi karena terjadi pergantian/rekrutmen karena anggota yang sekarang masa jabatannya berakhir pada 2018.

Bawaslu provinsi dan panwaslu kabupaten/kota kini menjadi permanen. Bawaslu provinsi memiliki 5-7 personel, sedangkan Panwaslu kabupaten/kota 3-5 orang. Kelima, kesiapan sumber daya manusia pimpinan Bawaslu provinsi beserta sekretariat dalam menghadapi transisi peralihan tersebut.

Dari lima alasan itu, sangat penting untuk mengantisipasi secara efisien dan efektif dinamika eksternal kelembagaan. Efisien menurut Harington Emerson mengandung makna perbandingan terbaik antara input (masukan) dan output (hasil capaian) dengan menggunakan sumber daya yang ada. Sementara efektif dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti sesuatu yang efeknya memengaruhi hasil atau berguna.

Dalam konteks Bawaslu, dikatakan efisien dan efektif ketika ada kontribusi yang nyata dan positif terhadap kelembagaan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota dalam menghadapi dinamika eksternal yang begitu cepat berjalan terkait dengan pelaksanaan tahapan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

No More Posts Available.

No more pages to load.