Tantangan Jelang Pemilihan Presiden 2019

oleh

download

Batamraya.com – GELARAN Pemilihan Presiden 2019 mendatang yang berbarengan dengan pemilu legislatif sejatinya ialah hal biasa dan agenda rutin dalam tata pemerintahan Indonesia tercinta. Namun, hal itu bisa menjadi ancaman serius jika tidak dipersiapkan dan dikelola secara sungguh-sungguh.

Dalam usianya yang ke-73 tahun, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah tujuh kali berganti kepemimpinan dan 11 kali menyelenggarakan pemilihan presiden, baik perwakilan maupun secara langsung dipilih rakyat. Dimulai ketika Presiden Ir Soekarno didaulat sebagai presiden pertama (1945), kemudian Presiden Soeharto terpilih enam kali (1972, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997). Lalu, Presiden BJ Habibie (1998), Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur (1999), Presiden Megawati Soekarnoputri (2001), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dua kali (2004, 2009) dan Presiden Ir Joko Widodo (2014).

Dari tujuh kali suksesi nasional yang terjadi di Indonesia memang tidak semua berjalan mulus tanpa hambatan. Tiga kali bangsa ini mengalami guncangan dalam proses pergantian kepemimpinan. Pertama dialami Bung Karno di era 1966 dan harus diganti penjabat presiden. Kemudian pada 1998 ketika Presiden Soeharto menyatakan berhenti dan diganti BJ Habibie. Terakhir ketika Presiden Abdurrahman Wahid di-impeachment Majelis Permusyawaratan Rakyat dan diteruskan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2001.

Jika menilik sejarah, bangsa Indonesia terus mengalami kematangan dan kedewasaan dalam berpolitik serta bernegara. Gelaran pilpres sebagai amanat konstitusi dalam proses suksesi nasional makin demokratis dan transparan. Berbagai fase dalam proses pergantian kepemimpinan telah dilalui bangsa Indonesia dengan tetap menjaga empat pilar negara, yaitu Pancasila, Bhinneka Tinggal Ika, UUD 1945, dan NKRI.

Ada tiga fase penting yang dilalui bangsa Indonesia dalam menentukan pemimpinnya. Pertama fase revolusi, kedua fase demokrasi perwakilan, dan ketiga fase demokrasi langsung. Setiap fase memiliki ciri khas dan menggambarkan kematangan bangsa Indonesia menuju puncak kejayaan.

Fase revolusi
Fase ini berlangsung pada masa pra dan pascakemerdekaan 1945. Dalam suasana penjajahan dan perang kemerdekaan para pemimpin Indonesia lahir secara alami dan jauh dari intrik-intrik politik. Keinginan kuat untuk membentuk negara yang merdeka dan berdaulat menjadikan bangsa ini bersatu, bahu-membahu menghadapi segala ancaman, baik yang datang dari dalam maupun dari luar.

Lahirlah pemimpin besar seperti Bung Karno, Bung Hatta, Sutan Syahrir, Haji Agus Salim, Muhammad Natsir, dan para pemikir pendiri bangsa. Mereka semua lebih fokus pada ide gagasan konsep negara yang hendak didirikan. Ambisi politik dan kekuasaan disingkirkan jauh-jauh. Musuh terbesar bangsa Indonesia saat itu ialah ancaman kembalinya penjajah dari luar dan munculnya gangguan keamanan dari dalam negeri.

Ir Soekarno dan Drs Mohammad Hatta yang memproklamasikan kemerdekaan Indonesia didaulat secara aklamasi untuk memimpin negara yang baru saja terbentuk pada 17 Agustus 1945.

Fase demokrasi perwakilan
Fase ini sejatinya telah dimulai pada 1955 ketika pemerintah Indonesia menyelenggarakan pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Konstituante. Dewan Konstituante hasil Pemilu 1955 gagal melaksanakan tugas menyempurnakan konstitusi Negara Indonesia hingga akhirnya dibubarkan Presiden Soekarno melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Salah satu butir dekrit ialah kembali kepada UUD 1945 dan tidak berlakunya UUD Sementara 1950.

Demokrasi perwakilan yang sesuai amanat konstitusi baru berlangsung setelah era 1966 ketika Presiden Ir Soekarno diganti Jenderal Soeharto sebagai penjabat presiden. Masa itu disebut Orde Baru. Situasi keamanan dalam negeri relatif stabil dan kondusif. Infrastruktur regulasi dan birokrasi tata pemerintahan sudah terbentuk mapan. Tercatat ada 11 partai politik dan satu Golongan Karya.

Suksesi nasional diselenggarakan dengan konsep demokrasi perwakilan, dengan presiden dan wakil presiden dipilih Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai representasi dari seluruh rakyat Indonesia. Presiden Soeharto dan enam wakilnya terpilih sebagai presiden dan wakil presiden dalam enam kali pemilihan di lembaga MPR. Presiden dan wakil presiden disebut sebagai mandataris MPR yang atas nama seluruh rakyat Indonesia memilih keduanya.

Hanya saja implementasi demokrasi perwakilan pada masa Orde Baru kemudian terdistorsi ketika jumlah kontestan politik dirampingkan menjadi tiga, yaitu dua parpol (PPP, PDI) dan satu Golongan Karya. Ketika model suksesi nasional dengan perwakilan tidak mampu menghasilkan pemerintahan yang benar-benar demokratis, muncullah gerakan moral mahasiswa tahun 1998 yang dikenal dengan Gerakan Reformasi.

Fase demokrasi langsung
Fase ini dimulai pada 1998 dengan munculnya gerakan reformasi mahasiswa. Ini adalah fase penting ketika seluruh lapisan masyarakat terlibat aktif dan memiliki kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih. Sistem politik dan tata pemerintahan makin modern dan terbuka. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam sebuah pesta demokrasi yang Luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia) serta Jurdil (jujur dan adil).

Era globalisasi dan demokratisasi dunia yang dipicu runtuhnya Uni Soviet (1991) turut memberi warna positif pada sistem demokrasi di Indonesia. Lembaga legislatif yang kurang berdaya di masa Orde Baru, saat ini menjadi lebih kuat dan betul-betul menjadi mitra penyeimbang eksekutif. Independensi pers dan media sebagai salah satu pilar demokrasi semakin diakui dan dilindungi undang-undang.

Ciri lain dari naiknya indeks demokrasi di Indonesia ialah munculnya kelompok masyarakat tercerahkan yang terhimpun dalam lembaga-lembaga swadaya masyarakat, disebut sebagai kekuatan sipil atau civil society. Kesadaran dan tuntutan perlindungan hak asasi manusia juga makin meningkat.

Dalam konteks suksesi nasional, gerakan reformasi mengamanatkan agar kepemimpinan dipilih langsung oleh rakyat. Jadi, pemilihan presiden secara langsung ialah tekad bersama bangsa Indonesia dan amanat konstitusi yang harus diselenggarakan pemerintah Indonesia.

Tantangan pada Pilpres 2019
Tantangan baru yang muncul di era pemilihan presiden secara langsung ialah terlibatnya seluruh lapisan masyarakat dalam hiruk pikuk persaingan politik dan kekuasaan. Teknologi informasi dan komunikasi yang terus berkembang menjadi sisi lain yang turut mewarnai kompetisi politik lima tahunan ini.

Persaingan politik dan perebutan kekuasaan tidak hanya di dunia nyata, tapi juga di ranah dunia maya. Inilah tantangan terbesar bangsa Indonesia saat ini. Kesiapan dan kedewasaan bangsa Indonesia dalam menggunakan teknologi informasi komunikasi untuk kepentingan politik praktis. Musuh terbesar bangsa ini bukan lagi penjajahan asing atau orang yang berbeda pilihan, melainkan diri sendiri. Egoisme, arogansi, dan kegagapan dalam menggunakan teknologi informasi menjadi persoalan utama yang harus diselesaikan.

Peredaran berita palsu (hoaks), ujaran kebencian, dan isu SARA menjadi ancaman serius yang dapat memicu perpecahan dan kerusuhan. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai institusi yang diberi mandat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, juga mengawal proses suksesi kepemimpinan nasional, menanggapi serius persoalan ini.

Kontestasi politik yang bebas dan terbuka tak pelak menimbulkan polarisasi masyarakat yang jika tidak diantisipasi sejak dini dapat menimbulkan terjadinya gesekan antarkelompok politik dan masyarakat. Gesekan ini dapat terus memanas dan memantik api kerusuhan, kekacauan, perpecahan, hingga potensi disintegrasi bangsa.

Untuk meminimalisasi dampak negatif dari gesekan yang disebabkan proses suksesi nasional, Pilpres 2019, Kapolri Jenderal Polisi Profesor HM Tito Karnavian MA, PhD membentuk Satuan Tugas Nusantara yang berfungsi sebagai sistem pendingin (cooling system). Satgas Nusantara mengemban tugas pokok meminimalisasi isu-isu provokatif, isu-isu yang yang bersifat primordialisme (SARA: suku, agama, ras, dan antargolongan), melalui langkah-langkah proactive prevention. Di antaranya, dengan memantau, mengawasi, dan melakukan tindakan pencegahan beredarnya hoaks, ujaran kebencian, dan isu SARA agar tidak berkembang menjadi konflik sosial.

Adapun penegakan hukum (ultimum remidium) adalah langkah terakhir ketika langkah persuasif tidak mampu mengatasinya. Ultimum remedium sendiri merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Hal ini memiliki makna apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, ataupun hukum administrasi), hendaklah jalur tersebut terlebih dahulu dilalui.

Terkait dengan dinamika politik yang berkembang melalui media sosial, Satgas Nusantara mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk cerdas dan bijak menyikapi setiap informasi, berita, maupun tulisan opini dengan tidak begitu saja percaya, tidak asal share sebelum diketahui kebenarannya serta dampak yang ditimbulkan.

Kepada para petinggi partai, tim sukses dan calon yang akan berkompetisi diharapkan mampu membawa suasana aman, damai, dan sejuk. Juga harus bisa mengajak para pendukungnya bersaing secara sehat dan fair. Harus dibangun kesadaran sebagai kesepakatan bersama bahwa Pilpres 2019 adalah ajang adu ide dan gagasan, adu prestasi dan bukti, bukan adu kekuatan fisik apalagi mengajak permusuhan.

Semoga gelaran Pilpres 2019 berlangsung aman, damai, kondusif, dan terpilih pemimpin yang amanah, mampu membawa bangsa Indonesia kepada kemakmuran dan keadilan.

Penulis: Irjen Pol Dr Gatot Eddy Pramono MSi Kepala Satuan Tugas Nusantara Polri untuk Pemilu yang Aman, Damai, dan Sejuk

No More Posts Available.

No more pages to load.