TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Rapat Koordinasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diwilayah Kota Tanjungpinang digelar di Gedung Antan Seludang Mapolres Tanjungpunang, Minggu (11/07/2021).
Rapat Koordinasi Pelaksanaan PPKM Darurat diwilayah ini berdasarkan Instruksi Mendagri RI Nomor 20 Tahun 2021 perubahan atas Instruksi Mendagri RI No.17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa / Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 menjadi PPKM Darurat dan Surat Edaran Walikota Tanjungpinang Nomor : 433.1/980/6.1.01/2021 tanggal 10 Juli 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di Kota Tanjungpinang.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, S.H., S.I.K mengatakan dalam pola rencana pelaksanaan peneraparan PPKM Darurat diwilayah Kota Tanjungpinang agar bersinergi dalam pelaksanaan dilapangan sehingga dapat berjalan maksimal.
Pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah kota Tanjungpinang dimulai pada tanggal 12 s/d 20 Juli 2021, dan akan dilakukan penyekatan dan pemeriksaan dibeberapa titik, seperti :
Penyekatan dan pemeriksaan di perbatasan :
1. Penyekatan dan pemeriksaan di perbatasan Tanjungpinang – Tg.Uban bt.16
2.Penyekatan dan pemeriksaan di perbatasan Tanjungpinang – Kijang (Sei pulai).
3. Penyekatan dan pemeriksaan di perbatasan Kijang – Dompak
4. Penyekatan dan pemeriksaan di sungai Ungar – Kijang
Penyekatan dan pemeriksaan di Bandara dan Pelabuhan :
1. Penyekatan dan pemeriksaan di Bandara RHF Tanjungpinang
2. Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang
3. Pelabuhan Sri Payung Tanjungpinang
4. Pelantar I DAN II
Penyekatan dan pemeriksaan di dalam kota :
1. Jl. Merdeka
2. Pamedan
3. Km. 8
4. Km. 10
“Kegiatan PPKM darurat ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 19 di wilayah kota Tanjungpinang”, terang Kapolres
Dalam kegiatan rapat koordinasi tersebut, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang diwakili oleh Ketua Komisi 1 mengatakan bahwa kita harus mensukseskan PPKM Darurat ini mulai dari tingkat RT/RW agar sosialisasi kepada masyarakat menjadi lebih maksimal.
Hadir dalam kegiatan tersebut Walikota Tanjungpinang diwakili oleh Kepala Kesbangpol Kota Tanjungpinang Dadang, S.Ag, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang diwakili oleh Ketua Komisi 1 Novaliandri Fatir, Danlanudal Tanjungpinang Kolonel Laut (P) Heru Prastyo, Dan Wing Udara 1 diwakili Wadan Letkol Laut (P) Bambang Edy S, Dandim 0315/Bintan diwakili oleh Mayor Inf Rinson Sitinjak, Danlanud RHF Tanjungpinang diwakili oleh Mayor Lek Checep Indra Purnama, Danyon Marhanlan IV Tanjungpinang diwakili Letda Abdus Samik, Wakapolres Tanjungpinang Kompol Arya Tesa Brahmana, SIK, OPD Pemko Tanjungpinang, dan PJU Polres Tanjungpinang.