ANAMBAS, BATAMRAYA.COM – Selasa (23/11/2021) Kanit Binmas Dan Bhabinkamtibmas Desa sosialisali stop pungutan liar dengan warga di sekitar Kantor Desa Tarempa barat dan desa pesisir timur Kec.Siantan Kab.Kepulauan Anambas.
Bhabinkamtibmas memberikan Sosialisasi kepada Staf desa Tarempa Barat Daya untuk tidak melakukan dan menjauhi Praktek Pungli dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pelayanan publik. Dalam kegiatan ini tindakan yang dilakukan adalah memberikan Sosialisasi kepada Staf Desa tentang dampak yang ditimbukan apabila melakukan tindakan Pungutan liar.
dalam tindak pidana Pungli ini siapa yang memberi dan menerima akan terkena hukuman karena akibat dari pungli ini apabila dibiarkan akan merusak moral dan sendi-sendi kehidupan kita.
“Mengajak Staf Desa Tarempa Barat Daya untuk membantu dalam pemberantasan praktek-praktek pungli dan apabila ada mendapat informasi untuk segera melaporkan ke pihak berwajib atau UPP Saber Pungli Kabupaten Anambas dengan Call Center No. Hp. 082268094934 / 081364596066” tutupnya Bhabinkamtibmas Aipda Setiawan.