BATAM (Batamraya.com) – Itwasum Mabes Polri mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Kapolri tentang kepemilikan barang Mewah dan Usaha bisnis bagi Anggota Polri, Rabu (4/10/2017) pukul 10.00 Wib di Rupatama Polda Kepri.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Kapolri tersebut dihadiri oleh Irwasda Polda Kepri Kombes Pol. Drs. Heru Pranoto, M. Si, Ketua Tim Itwasum Mabes Polri Kombes Pol Drs. Agus Salim, Tim Itwasum Mabes Polri, Kabag RBP, Kasubag Renmin Serta Peserta Sosialisasi.
Tim Sosialisasi memberikan materi kepada para peserta tentang Kepemilikan barang mewah, usaha bisnis bagi anggota Polri, pencegahan benturan kepentingan, Pola hidup sederhana, SPIP (sistem pengendalian intern polri) dan Pengendalian gratifikasi.
Irwasda Polda Kepri Kombes Pol. Drs. Heru Pranoto, M. Si dalam sambutannya mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada personil terkait Peraturan Kapolri tentang kepemilikan barang Mewah dan Usaha bisnis bagi Anggota Polri.
Selain itu,lanjutnya, tim juga memaparkan materi Pencegahan agar tidak terjadi Benturan Kepemilikan, Pelaksanaan Pola Hidup Sederhana SPIP, dan Surat Edaran Kapolri Tentang Petunjuk / Arahan Pelaksanaan Pengendalian Grafitifikasi.