ANAMBAS, BATAMRAYA.COM – Pada hari sabtu tanggal 16 Juli 2022 pukul 08.30 Wib unit Binmas Polsek Jemaja Polres Kep. Anambas melaksanakan sosialisasi tentang bahaya narkoba. Sabtu 16/07/2022.
sosialisasi tentang bahaya narkoba di lingkungan sekolah rawan peredaran narkotika dan obat-obatan terutama di lingkungan sekolah maka dari itu tujuan kami datang untuk sosialisasi agar menambah wawasan mereka tentang larangan. Penyalahgunaan narkoba dapat merusak perkembangan jiwa generasi muda baik bagi si pengguna maupun orang lain. Materi disampaikan oleh Aipda Hosea Andy selaku Ps.Kanit Binmas Polsek Jemaja Polres Kepulauan Anambas kepada siswa siswi yang ada di Sekolahan SMA Negeri 1 Jemaja Kec. Jemaja Kab. Kepulauan Anambas.
Memberikan pemahaman sesuai dengan UU no.2 Tahun 2002 tentang tanggung jawab kepolisian negara republik indonesia dalam menjaga keamanan dalam negri yang meliputi keamanan ketentraman dan tertib hukum serta melindungi mengayomi melayani masyarakat sekaligus penegak hukum agar bisa menjadi pedoman bagi setiap pelajar yang ada untuk tidak melakukan segala bentuk kenakalan remaja.
Menjelaskan kepada siswa siswi sekolah SMA Negeri 1 Jemaja mengenai bahaya narkoba sesuai dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukuman sesuai dengan pasal-pasal yang ditetapkan
Serta menghimbau kepada tenaga pendidik dan siswa siswi yang ada dalam melaksanakan proses belajar mengajar di sekolah agar tetap menjalankan protokol kesehatan guna mewujudkan program pemerintah dalam adaptasi kebiasaan baru di wilkum Polres Kepulauan Anambas untuk memutuskan penyebaran Penyakit Covid-19.