Situs nikahsirri.com Diblokir Kominfo dan Pemiliknya Berhasil Ditangkap di Bekasi

oleh

JAKARTA (Batamraya.com) – Pemilik situs nikahsirri.com berinisial AW ditangkap tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Minggu, (24/9/2017) dini hari.

AW ditangkap dikediamannya di kontrakan di Jalan Manggis, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Dari penangkapan tersebut Polisi mengamankan beberapa alat bukti yang ditemukan di kediamannya.

“Iya betul (dilakukan penangkapan). Tadi sekitar jam 2, dini hari ya. Lagi istirahat dia,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan.

Saat ini status AW masih sebagai terperiksa dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

“Masih diperiksa 1×24 jam. Ya tentunya kita akan dalami ini eksploitasi anak,wanita atau mencari keuntungan kita dalami juga semuanya,” tuturnya.

Sementara, website nikahsirri.com telah diblokir oleh kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kominfo melakukan tindakan tegas dengan memblokir situs nikahsirri.com. Pemblokiran  situs tersebut dilakukan Kominfo setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Keberadaan situs tersebut membuat resah masyarakat. Setelah mendapatkan laporan, tim Kominfo memelajari situs yang memiliki tagline ‘mengubah zinah menjadi ibadah’ dan memutuskan untuk memblokirnya.

Tim internal Ditjen Aptika telah melakukan pendalaman sehingga pada pukul 16.00 WIB nikahsirri.com diputuskan diblokir,” tulis Kominfo dalam pernyataan di akun Twitternya, Sabtu 23 September 2017.

Dalam situsnya, nikahsirri.com menyediakan program nikah secara daring dengan iming-iming potensi penghasilan ratusan juta rupiah bagi mitranya. Program ini disediakan bukan hanya kaum adam tapi juga kaum hawa. (Multimedianews.polri.go.id)

No More Posts Available.

No more pages to load.