Sita 2 Kg Sabu, Polisi Berhasil Ringkus Bandar Narkoba

oleh

ungkap kasus hd1

Batamraya.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil meringkus seorang tersangka berinsial HD yang merupakan seorang kurir sekaligus bandar narkoba yang memerintahkan kurir-kurir antar provinsi dari Batam-Riau, Batam-Palembang, Batam-Lampung, Batam-Jakarta, Batam-Surabaya.

Tersangka HD berhasil diringkus pada hari Selasa (12/2/2019) setelah dilakukan penyelidikan dari kasus sebelumnya terhadap tersangka berinsial PZ yang telah diamankan pada tanggal 23 Januari 2019 silam di ruang tunggu keberangkatan Bandara Hang Nadim, karena kedapatan menyimpan sabu didalam perut lewat anusnya.

“Setelah kami lakukan penyelidikan selama 10 hari, tersangka akhirnya berhasil diringkus dipinggir jalan depan KFC Tiban sekitar pukul 17.00 wib setelah anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengejaran terhadap tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga.

ungkap kasus hd2

Erlangga menambahkan, saat digeledah ditempat, didalam tas ransel pelaku ditemukan dua bungkus plastik besar warna kuning hijau berisi serbuk kristal diduga jenis sabu seberat 2.021 gram.

“Pelaku kemudian kami amankan berikut barang bukti lainnya satu tas warna coklat, satu unit sepeda motor merk Yamaha mio serta dua unit HP milik pelaku,” pungkasnya.

Turut mendampingi Erlangga, Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto menambahkan, terhadap HD dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Rapublik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.