Sita 19 Kg Sabu, Polda Kepri Berhasil Ringkus Dua Tersangka Narkoba

oleh

ungkap kasus narkoba 18 kg1

BATAM, BATAMRAYA.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau melaksanakan konferensi pers dalam rangka mengungkap kasus Tindak Pidana Narkoba dengan barang bukti sabu seberat 19.255 gram yang berhasil diamankan dari dua tersangka berinisial FP Alias MN dan AD Alias AM.

Bertempat di Pendopo Polda Kepri, konferensi pers dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, SH, SIK, MH dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt, SIK, M.Si.

ungkap kasus narkoba 18 kg

Dijelaskan Kabid Humas Polda Kepri, bahwa saat penangkapan dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti dua jerigen berisi sabu masing-masing 10.823 gram dan 8.432 gram, 4 unit handphone, satu unit Speed Boat Fibber, satu unit unit pompong kayu dan 4 lembar pecahan uang Rp. 100.000 dan selembar pecahan uang Rp. 50.000, dan KTP milik tersangka AD.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kabid Humas.

No More Posts Available.

No more pages to load.