BATAM (batamraya.com) – Anggota Reskrim Polsek Sekupang telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku curanmor dan 2 pelaku penadah kendaraan bermotor (R2), Selasa (15/3/2016) pukul 23. 30 Wib di Polsek Sekupang berikut dengan 2 barang bukti motor matic.
4 Tersangka berinisial DB (pencuri motor) warga Bt. Aji, EJ (pencuri motor) warga Sagulung, FN (penadah) warga Batu Aji dan RS (penadah) warga Tembesi.
Kronologis penangkapan pada hari Selasa 10 Maret 2016 pukul 23.30 Wib, Kanit Reskrim Ipda Buhedi Sinaga betawal beserta anggota telah menangkap tersangka penadah motor FN di alamat pelaku di Batu aji. Dari hasil penangkapan pelaku tersebut kemudian dilakukan pengembangan oleh unit Reskrim Polsek Sekupang dan didapati tersangka baru atas pengakuan FN yaitu ke 3 Pelaku di rusun Batu aji Kecamatan Batu aji (di rumah teman pelaku).
Polisi juga menemukan 2 (dua) unit barang bukti berupa motor matic di TKP dan berdasarkan keterangan penyelidik, tersangka mengaku melakukan pencurian motor tersebut di kampung Pelita dan kampung utama Kecamatan Lubuk Baja.
Saat ini para tersangka dan barang bukti telah di limpahkan ke Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. Pelaku Penadah akan dikenai pasal 480 KUHP sedangkan pelaku pencurian di kenai pasal 363 KUHP. (Ev)