Simpan Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pelaku Akhirnya Diringkus Polisi

oleh

rilis sabu1

Batamraya.com, Tanjungpinang – Dua pelaku diringkus oleh Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang karena didapati menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dirumahnya.

Hal tersebut diungkap oleh Kasat Narkoba AKP R. Ramadhanto didampingi KBO Sat Narkoba IPDA Fajar Bitikaka, dan Ps. Kasubbag Humas IPTU G. Suratman dihadapan para awak media dalam konferensi pers, Jumat (8/2/2019).

Berdasarkan laporan dari masyarakat, Tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan seorang pria sesuai informasi yang diberikan masyarakat berinisial BY (44) sedang berjalan menggunakan sepeda motor di Jalan Simulyo dan membuang sebuah kotak rokok dibawah tiang listrik.

“Kemudian pelaku kami geledah disaksikan Ketua RT setempat dan dari tangan pelaku kami temukan satu paket narkotika jenis sabu. Setelah kami interogasi, pelaku juga mengaku masih menyimpan sabu dirumahnya,” jelasnya.

Mengetahui informasi tersebut, tim kemudian menggeledah rumah pelaku dan ditemukan seorang pria berinisial SJ (43) dan tas ransel serta tas sandang berisi barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 962,1 gram dan 1,5 pil warna merah diduga jenis ekstasi seberat 1,32 gram.

“Kedua tersangka berikut barang bukti lainnya berupa sepeda motor, timbangan digital, dan tiga handphone  selanjutnya kita bawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Karena perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp. 10 Milyar.

No More Posts Available.

No more pages to load.