Simpan Sabu dalam Lipatan Tisu, Pria ini Diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

oleh

TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jl. Aisyah Kel. Sei Jang Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Senin (18/07/22).

Kejadian bermula pada hari Senin 18 Juli sekira pukul 12.00 WIb, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki – laki yang memiliki narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 14.00 WIb anggota Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung menindaklanjuti lanjuti informasi tersebut dan melihat seorang laki-laki tersebut sedang berdiri dipinggir Jalan di depan Mall Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K menjelaskan saat diinterogasi oleh petugas, pria tersebut mengaku bernama (J), dan kemudian didampingi warga setempat dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) helai tisu yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus degan plastik bening berat bruto 0,83 gram yang diletakan digantungan kunci sepeda motor milik (J).

“Selanjutnya (J) bersama barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, terang Kasat Resnarkoba Polresta AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun”, jelas Kasat Resnarkoba Polresta AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K.

No More Posts Available.

No more pages to load.