Simpan Narkotika Didalam Rumah, 5 Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

oleh

ungkap kasus narkotika

Batamraya.com, Tanjungpinang – Kepolisian Sektor Tanjungpinang mengungkap lima tersangka pelaku tindak pidana Narkotika dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba AKP R.M.D. Ramadhanto, SH, SIK bersama Ps. Kasubbag Humas IPTU G. Suratman, Selasa (18/6/2019).

Kelimanya antara lain berinisial MH (38), FR (40), DAM (37), RFH (33), dan RA (44). Kelimanya berhasil diamankan di Jl. Hang Lekir Perum. Mahkota Alam Raya Kota Tanjungpinang.

Menurut kronologi yang dijelaskan oleh Kasatres Narkoba, AKP R.M.D. Ramadhanto, SH, SIK, pada hari Jumat (14/6/2019) sekitar pukul 23.00 wib, anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki dan menyimpan diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi di sebuah rumah di Jl. Hang Lekir Perum. Mahkota Alam Raya Tanjungpinang.

Setelah dilakukan penggeledahan oleh personil Satres Narkoba Polres Tanjungpinang di dalam rumah tersebut, didapati empat orang laki-laki yakni FR, MH, RFH dan DAM.

“Kami kemudian melakukan penggeledahan di bagian kamar tengah dan ditemukan satu buah kotak plastik kecil tergeletak di lantai yang setelah dibuka berisikan satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening seberat 23,97 gram,” ungkap AKP Ramadhanto.

Selain itu, tim juga menemukan satu bungkus plastik berisi sepuluh butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berbentuk kodok warna hijau seberat 3,19 gram dengan total berat keseluruhan 27,16 gram yang diakui kepemilikannya oleh MH.

Selanjutnya, dikamar bagian belakang rumah ditemukan di bawah kasur satu buah pipet kaca merk FANBOO berisi sisa pakai diduga narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan hasil interogasi diakui oleh FR, MH, RFH, dan DAM bahwa mereka baru saja selesai mengonsumsi diduga narkotika jenis sabu tersebut,” jelasnya.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di kamar bagian belakang yang kemudian ditemukan di dalam toilet kamar seorang laki-laki yang sedang bersembunyi mengaku bernama RA dan setelah diinterogasi RA mengaku juga ikut mengkonsumsi diduga narkotika jenis sabu di dalam kamar bagian belakang tersebut.

Adapun barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain lima unit handphone berbagai merk, delapan buah pipet plastik, satu buah tutup botol plastik yang sudah dirakit, dan satu buah mancis/korek api gas.

Atas perbuatannya, masing-masing pelaku dijerat pasal masing-masing sbb:

1. MH, FR, dan RA dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah ditambah sepertiga.

2. RFH dan DAM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

No More Posts Available.

No more pages to load.