Sidang Lanjutan Praperadilan SKPP Kasus Novel Tidak Sah

oleh

BENGKULU (batamraya.com) –  Sidang lanjutan Praperadilan terhadap SKPP ( Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ) Kasus Novel Baswedan di mulai hari Kamis (31/3/2016)  jam 13.37 Wib di  Ruang Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Kelas 1.A Bengkulu Jl. S.Parman  Kota Bengkulu. 

Novel

Persidangan langsung dipimpin Oleh Hakim Tunggal Suparman, SH.MH, dan Sebagai Panitera Zailani Syahib, SH. Dengan Agenda Pembacaan Keputusan.

Hadir dalam sidang hari ini dari Pihak Penasehat Hukum dari Korban Kasus Novel Baswedan Bpk Yuliswan. SH Dan Rekan, Johson Panjaitan. SH, Abdul Goni. SH, Luciana Lovinda SH.  Kemudian hadir juga ]dari Pihak Termohon 3 jaksa. Yaitu Ade Hermawan, SH, MH, Donna Mailova, SH, M.Hum dan Jasa Alex Parlinggoman Hutahuruk, SH.

Hakim Tunggal Suparman, SH.MH, telah membacakan putusannya atas permohonan praperadilan terkait dikeluarkannya SKPP ( Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ) Kasus Novel Baswedan hakim menyatakan SKPP tidak sah.

Sidang berakhir pada pukul 14.34 Wib dan berjalan dengan aman terkendali. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.