Si Propam Polres Kepulauan Anambas Laksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Polresta Tanjungpinang

oleh

ANAMBAS, BATAMRAYA.COM – Si Propam Polres Kepulauan Anambas melaksanakan sidang KKEP Polri terhadap oknum anggota Polres Kepulauan Anambas berinisial Aipda RA (41) yang dipimpin oleh Waka Polres Kepulauan Anambas Kompol Ramses Marpaung, Kamis (22/12/2022).

Sidang dilaksanakan di gedung antan seludang (ruang sidang KKEP Polresta Tanjung pinang) , Kamis tanggal 22 Desember 2022 pukul 10.00 Wib. (22/12/2022).

Tertangkapnya oknum anggota kepolisian polres kepulauan anambas oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas pada hari Jumat 17 Desember 2021 di Penginapan Miranti Kamar 214 RT 003 RW 002, Kampung Tengah Kel. Letung Kec. Jemaja Kab. Kep. Anambas dan di temukan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 2.235,33 gram selanjutnya dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil positif (+) amp (amphetamine) dan met (methaphetamine).

Sebelumnya Pengadilan Negeri Ranai Natuna menjatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa (Aipda RA) dengan Putusan Pengadilan Negeri Ranai No :16/Pid.Sus/2022/PN Ranai pada tanggal 24 Agustus 2022, karena telah terbukti melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu Sabu, memperhatikan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut terdakwa melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Riau yang kemudian menolak permintaan banding dari jaksa penuntut umum dan terdakwa, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ranai, Nomor 16/Pid.Sus/2022/PN Ranai tanggal 24 Agustus 2022 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Oknum Personel Polres kepulauan anambas yang disidangkan tersebut melanggar ketentuan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau Pasal 13 huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menanggapi keputusan Ketua Sidang KEPP terhadap Aipda RA yaitu di Rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Ketua Sidang Kompol Ramses Marpaung Melalui Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas (Iptu Raja Vindho) menjelaskan bahwa “Keputusan rekomendasi PTDH itu sudah sangat tepat karena selaku anggota Polri dilarang keras melakukan penyalahgunaan narkoba dan ini sebagai wujud Komitmen Pimpinan Polri untuk menindak tegas terhadap Oknum Anggota Polri yang terlibat Narkoba”, tuturnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.