Setubuhi Anak Kandung Sendiri, HH (42) Langsung di Amankan oleh Satreskirim Polres Natuna

oleh

NATUNA, BATAMRAYA.COM– Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si pimpin kegiatan Konferensi Pers ungkap kasus terkait dengan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang di laksanakan di Mapolres Natuna pada, Kamis (04/11/2021).

Dalam kegiatan ini, Kapolres Natuna di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna Aipda David Arviad mengatakan kejadian tersebut terjadi di rumah korban pada hari sabtu 30 Oktober sekira pukul 12.30 WIB siang.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si mengatakan bahwa HH (42) telah melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) , (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perubahan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.

“Diketahui bahwa HH bersama dengan Ibu korban ini sudah berpisah, sehingga korban di asuh oleh ibunya.”, Jelas Kapolres Natuna kepada awak media saat Konferensi Pers, Kamis (04/11/2021).

Kronologi kejadian berawal Pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekitar pukul 12.30 wib pada saat Ibu korban pulang kerumah dari bekerja, kemudian korban langsung menghampiri Ibunya dan memeluknya dengan mengatakan bahwa HH menjemput korban dan adek korban dirumah korban sekitar pukul 10.00 wib.

Saat ibu korban tidak berada dirumah, HH mengajak korban dan adek korban kerumahnya dan pada saat Korban dan adek korban berada dirumanya, HH langsung mengajak korban masuk kedalam kamar sedangkan adek korban berada diruang tamu bermain Handphone. Ketika berada di dalam kamar, HH menyuruh korban untuk duduk dikasur, lalu mendorong korban untuk baring dikasur yang kemudian langsung melakukan persetubuhan dengan paksa kepada Korban.

Menurut pengakuan korban, pelaku sudah sering melakukan aksi bejatnya tersebut dari tahun 2016 sejak masih duduk di bangku taman kanak-kanak. Namun korban merasa ketakutan untuk melaporkan perbuatan yang dilakukan bapaknya itu.

“Seringkali korban ini mengeluh kesakitan di alat kelaminnya, namun ibu kandungnya mengira hanya sakit biasa karena korban tidak pernah memeberi tahu sebelumnya”, Ujar Kapolres Natuna.

Barang Bukti telah diamankan Sat Reskrim Polres Natuna berupa 1 Helai Baju Kaos Lengan Panjang Bergambar Boneka Bertuliskan LOVE FRIENDS Berwarna Merah, 1 Helai Celana Panjang Bergambar KUE Berwarna Merah, 1 Helai Celana Dalam Bergambar HELLO KITY Berwarna Merah Muda, 1 Helai Celna Pendek Berwarna Abu – Abu Bermotif garis dan 1 Helai Baju Kaos Lengan Pendek Berwarna Biru Dongker.

No More Posts Available.

No more pages to load.