Setubuhi Anak Dibawah Umur, Polisi Berhasil Ringkus Dua Tersangka

oleh

ungkap kasus perkosa1

Batamraya.com, Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial H (41) dan M (19) yang melakukan Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur dan membantu melakukan kejahatan.

Kejadian yang terjadi di Hotel di wilayah Tanjungpinang Barat tersebut diungkap oleh Kasat Reskrim AKP Efendri Ali didampingi Ps. Kasubbag Humas Iptu G. Suratman, Jumat (15/2/2019).

Ali mengungkap, sebelum terjadi tindakan persetubuhan, korban berinsial AA dikenalkan dengan H (41) oleh M (19) disalah satu hotel. Namun, tersangka H menolak sodoran M (19) kemudian korban diajak kembali pulang kerumah.

Selanjutnya, tanpa memberitahu korban, tersangka M memberikan kontak korban kepada H yang mana selanjutnya korban mendapat pesan whatsapp dari tersangka H yang melihat teman-teman korban sedang makan-makan disalah satu hotel.

“Setibanya dihotel, korban kembali mendapat pesan dari tersangka H bahwa teman-teman korban makan-makan disebuah kamar,” ungkap Ali.

Setibanya dikamar yang dimaksud, korban bukannya menemukan teman-temannya melainkan tersangka H yang sendirian dikamar tersebut. Tersangka H kemudian langsung mengunci pintu kamar dan menarik korban ke kasur untuk selanjutnya disetubuhi.

“Usai disetubuhi, tersangka kemudian memberikan uang yang katanya uang jajan kepada korban sebesar Rp. 1.000.000 kemudian menyuruh korban langsung pulang kerumah,” jelasnya.

Sat Reskrim Polres Tanjungpinang kemudian berhasil meringkus kedua tersangka atas laporan langsung dari korban bersama orang tua korban pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019 sekitar pukul 21.00 wib.

Adapun saat penangkapan, dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu helai kaos berwarna hotam , satu helai celana kain berwarna putih, dua helai pakaian dalam, tiga unit hp android , dan satu unit Iphone.

Selanjutnya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti Undang-Undang nomor.01 tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.

No More Posts Available.

No more pages to load.