Setubuhi Anak di Bawah Umur, (WS) Tertunduk Lesu Saat di Amankan Satreskrim Polres Natuna

oleh

NATUNA, BATAMRAYA.COM – Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si pimpin Konferensi Pers di Mapolres Natuna terkait tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur oleh tersangka inisial WS (21) warga Kecamatan Bunguran Utara terhadap korban perempuan sebut saja inisialnya Bunga (18) pada Jum’at, (15/10/2021).

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP-B/50/X/2021/SPKT/POLRES NATUNA/POLDA KEPRI,tanggal 12 Oktober 2021 dimana sebelumnya pasangan ini diamankan Kepala Desa Tapau,Kecamatan Bunguran tengah disalah satu rumah.

“Kepada Petugas, tersangka mengakui sudah melakukan tindakan bejatnya tersebut sebanyak 3 kali.” Ucap Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si dengan di damping Kasat Reskrim IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum saat Konferensi Pers.

Dijelaskan Kapolres Natuna,kronologi awal bermula pada 4 Oktober 2021 lalu sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Saat itu korban meninggalkan rumah untuk menemui tersangka WS. Kemudian tersangka mengajak korban mencari rumah kosong untuk beristirahat tanpa mengantar korban kembali pulang ke rumah.

“Saat itu,tersangka WS tidak memulangkan korban kerumahnya dan berusaha mencari rumah kosong dan berkeliling mencari lokasi. Selanjutnya aksi bejat WS terhadap Bunga dilakukan di bebatuan yang berada di kawasan Masjid Agung Natuna, Kecamatan Bunguran Timur pada 11 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.” Terang Kapolres Natuna.

Sehingga pada 12 Oktober 2021, korban dan tersangka diamankan dari rumah kosong yang berada di wilayah Desa Tapau oleh Kepala Desa setempat dan di bawa ke Kantor Desa Tapau, Kecamatan Bunguran Tengah.

Lebih lanjut Kasat Reskrim IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit HP, switer warna hijau tua, satu helai celana panjang jeans warna hitam, 1 helai celana dalam warna hijau tua, 1 tas ransel warna hitam, dan 5 lembar surat dari tersangka yang di tujukan kepada korban.

“Tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kita tetapkan kepada pelaku tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dimana kerugiannya korban masih sekolah dan masih katagori anak-anak”. Tambah Kasat Reskrim Polres Natuna.

No More Posts Available.

No more pages to load.