BATAM (Batamraya.com) – Pembunuhan yang terjadi di perumahan River Valley Desa Palasari Bogor pada Jumat (1/9) lalu melibatkan jajaran Polda Kepri untuk mengejar pelaku yang diduga ke Batam.
Peristiwa mengenaskan tersebut meninggalkan seorang korban tewas dengan luka tembak. Dugaan polisi korban meninggal adalah istri dari pelaku yang kabur usai melakukan pembunuhan berencana.
Dalam Konferensi Pers Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH hari Senin (4/9/2017) menjelaskan bahwa Polda Kepri menerima permintaan kerjasama Polres Bogor untuk melacak keberadaan pelaku pembunuhan yang diduga berada di Kepulauan Riau.
Kemudian Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri bekerja sama dengan Satreskrim Polres Bogor akhirnya berhasil menangkap pelaku di Kavling Bengkong Wahyu RT 02 RW 17 kel. Tj buntung kec. Bengkong Kota Batam, Minggu (3/9/2017) pukul 23.30 Wib dengan dasar : LP/B/979/IX/2017/JBR/Res Bogor, tertanggal 01 September 2017 penangkapan terhadap pelaku berinisial MA.
“Telah berhasil ditangkap pelaku pembunuhan berencana berinisial MA yang berada di Kavling Bengkong tadi malam.” jelas Kapolda.
Pria pelaku pembunuhan tersebut diketahui pekerjaannya sebagai Debt Collector tega menghabisi sang istri adalah tindak pidana pembunuhan berencana akan dikenai pasal 340 KUHP.
“Untuk motif pelaku masih kita dalami. Rencananya terhadap pelaku akan dibawa ke Polres Bogor untuk di tindak lanjut.” tutupnya.