Batamraya.com, Karimun – Seorang pemuda berinisial AH (20) harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Balai Karimun karena kedapatan melakukan aksi pencurian satu unit ponsel milik seorang calon anggota legislatif (caleg) pada Selasa (12/3/2019) sekitar pukul 19.58 wib.
Kapolsek Balai Karimun AKP Budi Hartono mengungkap bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat bukti dari rekaman CCTv di lokasi kejadian, yang mana AH tampak merogoh dasbor sebuah sepeda motor yang terparkir di Jalan Puakang, Karimun.
“Setelah mengambil ponsel, tersangka dengan santainya berjalan keujung jalan hingga hilang dari pantauan CCTv. Sementara menurut pengakuan korban saat itu sedang membeli rokok,” jelas AKP Budi Hartono.
Korban diketahui seorang caleg di Karimun berinisial HB. Adapun saat kejadian, korban parkirkan motornya saat membeli sesuatu di warung.
“Korban juga mengaku saat itu tidak ada niat untuk melakukan pencurian tersebut. Hanya saja, dia mempunyai kesempatan saat melintas,” katanya.
Mengetahui ponselnya hilang, HB kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Balai Karimun guna dilakukan mengungkap kasus tersebut. Terhadap AH akhirnya berhasil ditangkap dirumahnya.
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.