BATAM (Batamraya.com) – Unit Opsnal Polres Karimun berhasil menangkap tersangka tindak pidana pencabulan.
Hal tersebut diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febriantara S.ik pada hari Kamis (4/1/2018).
Tersangka berinisial AM alias T (56) berhasil ditangkap di Lubuk Puding Pulau Buru Kabupaten Karimun.
AM ditangkap karena sudah melakukan sodomi terhadap 8 anak laki laki sejak tahun 2016.
Dari hasil pengembangan polisi mendapatkan informasi bahwa AM juga telah menyodomi anak dibawah umur pada tahun 2005 silam.
Kini polisi telah mengumpulkan 8 korban tersebut untuk dilakukan visum kemudian terhadap tersangka telah diamankan dan di proses lebih lanjut.