Selamatkan Seorang Korban, Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang

oleh

reskrimum tppo

BATAM, BATAMRAYA.COM – Tersangka berinisial MR berhasil diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri atas tindak pidana perdagangan orang dan seorang korban berinisial VS berhasil diselamatkan. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H. saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Senin (3/8/2020).

“Tindak Pidana perdagangan orang ini menimpa seorang perempuan berinisial VS, pada pertengahan bulan Juli 2020 yang bersangkutan melalui Media Sosial Facebook melihat adanya lowongan pekerjaan di akun “LOWONGAN KERJA BATAM”,” ungkap Kabid Humas.

Lebih lanjut Kabid Humas menjelaskan, kemudian VS berangkat ke Batam untuk bertemu dengan contact person lowongan pekerjaan tersebut yaitu MR. Setelah bertemu korban ditawarkan bekerja sebagai penari dikampung-kampung yang ada di Pulau-pulau dengan iming-iming menerima gaji sebesar Rp. 4juta.

“Selanjutnya korban langsung di bawa ke Pulau Air Saga Kecamatan Galang dan langsung dipekerjakan menjadi penari dari pukul 20.00 s/d 01.30 wib. Korban sempat tinggal selama tiga hari bersama tersangka MR di Pulau Air Saga,” jelas Kabid Humas.

Namun, setelah merasa pekerjaan yang ditawarkan ini tidak sesuai, korban ingin keluar dan berhenti bekerja, namun takut karena diancam dengan alasan sudah terikat kontrak.

reskrimum tppo1

“Kemudian pada tanggal 28 Juli 2020 MR membawa korban untuk pindah kerja menjadi penari di Pulau Moan, sebelum ke Pulau Moan tersangka dan korban sempat mampir dulu ke Tembesi Kecamatan Sagulung. Disana, korban melarikan diri dan diselamatkan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri,” sambung Kabid Humas Polda Kepri.

Kabid mengaku dirinya sangat prihatin atas kejadian Tindak Pidana Perdagangan Orang ini. “Tentunya ini menjadi kewaspadaan bagi seluruh masyarakat, orang tua dan keluarga untuk bisa betul-betul melihat apabila mendapatkan tawaran pekerjaan diharapkan tawaran tersebut memang merupakan pekerjaan yang tidak menekan kebebasan dari para pekerjanya,” himbau.

Atas kejahatan ini tersangka MR berhasil diamankan dengan barang bukti Uang Tunai Rp. 201.000,-., handphone Merk Samsung, dan satu Unit Mobil Daihatsu Xenia.

Adapun tersangka MR dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp. 5 Milyar.

No More Posts Available.

No more pages to load.