Segel 9 Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Nongsa, Wiwit: Nama Pemilik Sudah Kami Kantongi

oleh

segel tambang pasir ilegal

BATAM, BATAMRAYA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menyegel sebanyak 9 lokasi tambang pasir ilegal di kawasan Nongsa, Kota Batam. Penyegelan ini diketahui sudah berlangsung sejak Rabu (5/2/2020) lalu, oleh Kasubdit 4 Dirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono.

AKBP Wiwit menuturkan, pihaknya masih fokus memantau kawaan Nongsa, yang mana pada hari Rabu (5/2/2020) lalu berhasil menyegel 5 lokasi tambang pasir ilegal. “Hari ini kami berhasil menyegel 4 lokasi lagi di kawasan Teluk Mata Ikan, Nongsa,” ujarnya, Jumat (7/2/2020) pagi.

Ia juga menuturkan bahwa nantinya seluruh pemilik maupun pengelola tambang pasir ilegal yang telah disegel tersebut akan dipanggil ke Polda Kepri, untuk memberikan klarifikasi atas aktivitas tambang pasir yang telah dilaksanakan mereka hingga saat ini.

“Semua data-data seperti nama pemilik maupun pengelola sudah kita kantongi, apabila ketika dipanggil untuk klarifikasi mereka tidak hadir, maka kami akan mengambil tindakan pemanggilan paksa kepada yang bersangkutan,” tegasnya.

AKBP Wiwit juga menegaskan, penanganan kasus ini bukan lagi melihat persoalan pertambangan kecil ataupun besar. Hal ini dikarenakan aktivitasnya hingga saat ini telah merusak lingkungan.

“9 tambang ini bukan lagi soal penambang kecil atau besar, namun aktivitasnya telah merusak lingkungan dan melanggar Undang-undang lingkungan hidup serta Undang-undang pertambangan,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.