Batamraya.com, Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri berhasil menciduk dua orang guru SD di Batu Aji berinisial KA (28) dan IN (40), Sabtu (16/2/2019) sekitar pukul 20.00 wib. Mereka tertangkap di rumah dinas berikut dengan barang bukti sabu sabu seberat 1,4 gram.
Kepala Bidang Berantas BNN Kepri, AKBP Bubung Pramiadi mengungkap bahwa keduanya yang berprofesi sebagai ASN dan honorer tersebut mengajar di kawasan SD Batu Aji.
Bubung menambahkan, kedua guru SD tersebut mengaku telah menggunakan sabu sejak 2013 dan memulai mengajar sejak 2005 sejak mendapatkan Surat Keputusan.
“Untuk tersangka Iwan memulai pakai sabu sejak tahun 2013 dan barang sabu tersebut dibeli dari seorang bandar langganan yang sering dipanggil Ayah Maaruf dikawasan Kampung Aceh,” ungkapnya.
Dari gaji Rp 7 juta yang diterima setiap bulan selalu dibelikan sabu-sabu dan dikonsumsi sebelum mengajar murid-muridnya.
Dilansir, kedua tersangka juga sudah membeli sabu sebanyak 15 kali untuk dikonsumsi sebelum mengajar sebagai penambah semangat.
“Katanya sudah beli 15 kali dan setiap beli dapat bonus sabu dari pria yang disapa dengan Ayah Maaruf seorang bandar dari kampung Aceh,” pungkasnya.