Sebanyak 1.749 Gram Sabu Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Dit Resnarkoba Polda Kepri

oleh

BATAM (batamraya.com) – Telah dimusnahkan barang bukti Narkoba Jenis Sabu di ruangan Dit Resnarkoba Polda Kepri, Jumat (29/4/2016) dimulai pada jam 10.00 Wib.

IMG-20160429-WA0015

Dari penangkapan tanggal 28 Maret hingga 16 April 2016 dan jumlah tersangka 7 orang. Tempat penangkapan paling banyak di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan 1 penangkapan di samping J.CO Nagoya Hill.

Tersangka melanggar pasal 112 Ayat (2) dan atau pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 113 Ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tentang Narkoba.

IMG-20160429-WA0028

Berikut tersangka beserta barang bukti yaitu, tersangka berinisial Mi dengan barang bukti Sabu seberat 166 Gram, St dengan barang bukti 644 Gram, Sh dengan barang bukti 120 Gram, SB dengan barang buktiĀ  116 Gram, IH dengan barang bukti 465 Gram, RA 99,4 Gram dan BI 188, 69 Gram.

Pemusanhan barang bukti dengan cara memasukan barang bukti Sabu dengan air panas dan dibuang ke saluran pembuangan Mapolda Kepri.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba disaksikan oleh Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan, Pengacara dan tersangka serta awak media dan kegiatan ini telah berlangsung aman dan lancar. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.