BATAM, BATAMRAYA.COM – Sosialisasi dan Supervisi tentang Pelayanan Hak Bagi Pegawai Negeri Pada Polri serta Supervisi Perumahan Tindak Lanjut Program Polri Belajar di Polda Kepri T.A. 2022 pada Kamis (20/10/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut Karo SDM Polda Kepri Kombes Pol. Deni S Utomo, S.I.K M.Si., Kabag Diapes Ro Dalpers SSDM Polri Kombes Pol. Fadly Samad, S.H, S. I. K, M,Si., Kabag Watpers Ro SDM Polda Kepri AKBP Joko Adi Nugroho, S. I. K. M. T., Kabag Diapers Ro Dalpers SSDM, Kabag Wartpers Ro SDM Polda Kepri, Para Kasubbagrenmin Satker Polda Kepri dan Kabag SDM Polres/Ta Jajaran Polda Kepri.
Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut antara lain Perkap Nomor 7 tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perpol Nomor 2 tahun 2022 tentang Gugur / Tewas bagi anggota Polri. Ucap Kabag Diapes Ro Dalpers SSDM Polri Kombes Pol. Fadly Samad, S.H, S. I. K, M,Si.
“Ada 13 Hak yang diberikan, yaitu Gaji dan Tunjangan, Pelayanan Kesehatan, Yan Bankum dan Linkam, Ijin dan Cuti, Kapor Polri, Rumah Dinas, Transportasi, Tanda kehormatan dan Tanda Jasa, MPP dan Pensiunan, Pemakaman, Binrohtal, Pernikahan dan Santunan.” Jelas Kabag Diapes Ro Dalpers SSDM Polri Kombes Pol. Fadly Samad, S.H, S. I. K, M,Si.
Menyampaikan dari data yang dimiliki diseluruh Indonesia masih banyak personil yang belum memiliki rumah dari berbagai macam kendala yang dialami. Melalui program prioritas 100 hari Kapolri untuk meningkatkan kesejahteraan personel tentang perumahan dan kesehatan. Rumah menjadi suatu kebutuhan yang penting dalam mendukung kualitas kerja anggota Polri. Tutup Kabag Diapes Ro Dalpers SSDM Polri Kombes Pol. Fadly Samad, S.H, S. I. K, M,Si.