Satu Pasien Positif Covid-19 di Batam Meninggal Dunia

oleh

covid

BATAM, BATAMRAYA.COM – Pasien positif Covid-19 yang dirawat di RSUD Embung Fatimah dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (22/3/2020) pukul 19.30 wib.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi. Ia menuturkan pasien tersebut langsung dimakamkan malam ini juga sesuai ketentuan dalam UU Karantina.

“Berdasarkan UU karantina, 4 jam setelah dinyatakan meninggal dunia harus segera dimakamkan,” ujar Didi.

Dalam proses pemakaman ini, Didi menjelaskan akan meniadakan proses pemakaman yang seharusnya. Artinya, proses pemakaman hanya dilakukan oleh petugas yang telah ditunjuk.

Tahapan yang mesti dilakukan berupa, menutup jenazah dengan plastik (rapping), kemudian dimasukkan dalam peti setelah itu kembali dirapping.

“Setelah jenazah dimasukkan, bagian luar peri juga akan disemprotkan disinfektan, jadi tetap aman bagi petugas nantinya,” jelasnya.

Sementara lokasi pemakaman terhadap pasien tersebut dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Temiang.

No More Posts Available.

No more pages to load.