Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

oleh

TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan tersangka pelaku Narkotika inisial (DZ), di rumah yang terletak di Jalan Bali No.09 RT.002 RW.006 Kel. Tanjungpinang Barat Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, Jumat (31/3/2023).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si , melalui Kasat Resnakoba AKP Efendi, S.H., M.H, membenarkan, telah terjadi tindak pidana kasus Narkotika. Selain itu Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, telah menangkap tersangka dam mengamankan beserta barang bukti. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Polresta Tanjungpinang.

Adapun kronologis kejadian tindak pidana Narkotika tersebut terjadi, Jumat (31/03/2023), sekira pukul 21.30 WIB, dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berinisial DZ di sekitaran Jalan Bali No.09 RT.002 RW.006 Kel. Tanjungpinang Barat Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.

Pemeriksaan dilakukan sehubungan adanya informasi dari masyarakat, bahwa laki-laki tersebut diduga memiliki, menguasai barang yang diduga Narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu Paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus bening (Berat Kotor : 0,24 gram) dan satu unit handphone merk Realme warna hitam beserta kartu di dalamnya.

Di hari yang sama, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan 2 orang pelaku Narkotika jenis Sabu inisial (RR) dan (AY), Jumat (31/03/2023) Pelaku ditangkap di sebuah rumah Jalan Pantai Impian Gg. Bawal II No. 19 Kel. Kp. Baru Kec. Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

Pemeriksaan dilakukan sehubungan penangkapan yang dilakukan sebelumnya terhadap laki-laki berinisial DZ. Karena kedapatan memiliki, menguasai barang diduga narkotika jenis sabu dan mengaku memperoleh barang yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka.

Kemudian, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan ditangan saudara RR berupa satu unit handphone merek warna hitam beserta kartu di dalamnya.

“Selanjutnya, kami melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Dan ditemukan barang bukti di halaman samping rumah saudara RR. Berupa satu buah kotak plastik warna hijau di dalamnya berisikan dua paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis. Sabu ini dibungkus plastik transparan dan satu pack plastik bening serta dua mancis api gas. Disamping kotak plastik hijau tersebut berada di dapatkan seperengkat alat hisap sabu (bong),” terang Kasat Resnakoba AKP Efendi, S.H., M.H.

Lalu dilakukan interogasi bahwa benar barang bukti tersebut milik saudara RR, yang mana barang bukti tersebut sebelumnya sempat di bawa oleh saudara AY dari dalam rumah ke halaman samping rumah untuk di buang.

Selanjutnya, Saudara RR dan saudara AY beserta keseluruhan barang bukti kami bawa ke kantor polresta tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan, dua paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis Sabu dibungkus plastik bening (Berat Kotor : 0,31 Gram), dua buah mancis api gas, seperangkat alat hisap sabu (bong), satu buah kotak plastik warna hijau, satu pack plastik bening, dan satu unit handphone merek VIVO warna hitam beserta kartu di dalamnya.

Ketiga tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 dan/ atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Thn 2009, tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.