TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM– Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku tindak pidana narkotika.
Kejadian bermula pada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2022, sekira pukul 02.00 Wib, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari salah seorang masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki, menguasai barang yang diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.
Menerima informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 04.15 Wib diketahui seorang laki-laki sebagaimana informasi sedang berada di depan sebuah Hotel di Jl. Adi Sucipto, Km 10 Tanjungpinang.
Kepada petugas, saat diinterogasi laki-laki tersebut mengaku bernama (YAES) dan dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening dengan berat 0,27 gram didalam kotak rokok merk Rave dari saku terlapor bagian depan sebelah kanan, 1 (satu) buah Handphone warna Gold beserta kartu didalamnya dan 1 (satu) unit sepeda motor warna merah marun.
Kepada petugas dia mengaku mendapatkan barang diduga narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama (RP), dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K mengatakan bahwa Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penangkapan yang telah dilakukan sebelumnya.
Pada hari yang sama, yaitu Jum’at tanggal 19 Agustus 2022, sekira pukul 05.15 Wib Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan pemeriksaan di sebuah kamar tempat tinggal di sebuah cucian mobil Jl. Engku Putri Kec. Bukit Bestari-Kota Tanjungpinang yang merupakan tempat tinggal dari sdr (RP) dan dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dibungkus plastik bening didalam Kota Rokok Merk HD disamping kasur dengan berat 0,24 gram, 1 (satu) bundel Plastik bening, 1 (satu) lembar Uang Rp100.000,-(Seratus Ribu Rupiah), 6 (enam) lembar Uang Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) buah Mancis Gas warna Hijau dan 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO warna krim beserta kartu didalamnya.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun”, terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K menjelaskan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari seorang laki-laki yang telah dilakukan penangkapan sebelumnya bernama (RP) karena ada memiliki dan menguasai barang yang diduga Narkotika jenis sabu.
Dari pengakuan (RP), bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama (FA) yang bekerja sebagai seorang supir.
Pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 13.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan pemeriksaan di sebuah rumah di Jalan Bhayangkara Kecamatan Tanjungpinang Barat yang merupakan tempat tinggal terlapor.
Dari hasil pemeriksaan di dalam kamar terlapor di rumah tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas ransel warna abu-abu. Di dalam tas tersebut terdapat 1 (satu) buah dompet warna abu-abu yang berisikan 4 (empat) paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah gunting stainless, 1 (satu) bundel plastik bening, dan seperangkat alat hisap sabu (bong). Lalu diatas lemari pakaian ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya terdapat bungkusan kemasan Milo berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, diamankan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone warna hitam beserta kartu didalamnya. Total berat bruto sekitar 18,8 gram.
“Terlapor mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya, dan untuk ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polresta Tanjungpinang”, terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”, pungkas Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang