BATAM (Batamraya.com) – Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap kembali Tindak Pidana Narkotika dengan menyita 1.3 Kg Ganja dan mengamankan 5 orang tersangka.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Hengki SIK, MH didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Arwin, A.W,SIK melalui Konferensi Pers yang digelar di Mako Polresta Barelang.
Kapolressta Berelang mengatakan penangkapan ke 5 tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada yang membawa Narkotika jenis Ganja. Yang mana dari tersangka pertama berinisial AH didapatkan 2 paket ganja dengan berta 67.55 gram.
Kemudian dikembangkan lagi terhadap 2 tersangka lainnya didapati 10 paket ganja sebanyak 767 gram sedangkan 2 tersangka lagi didapati 12 paket ganja seberat 512 gram.
Adapun modus operandi dari kelima tersangka ialah tersangka AH mendapat barang narkotika jenis daun ganja dari berinisial RH yang mana pada saat itu tersangka SA dan RH ditangkap di welcome to batam kec. batam kota – kota batam.
Kemudian SA dan RH menerima narkotika jenis daun ganja dari seseorang yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) melalui kurir yang tidak diketahui namanya.
Lalu tersangka SU dan RA membeli barang narkotika jenis daun ganja dari tersangka yang rumahnya yang beralamat di graha nusa permai blok a4 no. 11 rt/rw 001/013 kel. kibing kec. batam center kota batam.
kemudian dilakukan pengembangan kembali, sekira pukul 20.00 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka SU dan MR di komp. ruko puri selebritis 1 no 28 batu besar nongsa kota batam .
Kepada tersangka 1 dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) uu ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika dan kepada 4 tersangka lainnya pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) uu ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.