BATAM (Batamraya.com) – Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan 3 orang tersangka pengedart tindak pidana narkotika, pada Rabu (24/1/2018) petang.
Penangkapan semula dilakukan Opsnal Unit 1 Subnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang terhadap 2 orang berinisial PCR dan AP di Ruli Tiban Kampung Kel. Tiban Lama Kec. Sekupang Kota Batam sekira pukul 17.00 wib, Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang sebelumnya mendapatkan informasi terpercaya bahwa akan ada transaksi narkotika jenis daun kering yang di duga daun ganja dilakukan di lokasi tersebut. Dari tangan PCR dan AP ditemukan barang bukti daun kering yang diduga daun ganja sebanyak 21 paket dengan total berat 6.227 gram.
Kemudian Polisi melakukan interogasi, pelaku PCR mengaku ganja tersebut didapatnya dari AL dan M, Tak butuh waktu lama, polisi menemukan AL di rumah dan dilakukan penggeledahan di rumah tersebut 1 kardus besar yang di dalamnya terdapat 16 bungkus daun kering yang di duga daun ganja yang dibungkus siap edar sebanyak 16 paket seberat 20 Kg.
Usai menangkap AL, Polisi bergeser ke rumah M, namun Polisi tidak menemukan M. Polisi sudah menetapkan status M masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jumlah barang bukti keseluruhan Narkotika jenis ganja dari para pelaku seberat bruto 26.227 gram atau 26,2 Kilogram telah diamankan Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.
Para pelaku kini terancam pasal Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) JO, Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup.