Batamraya.com, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus tiga pelaku terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika, di wilayah Jl. Tugu Pahlawan depan SMA Negeri 3 Tanjungpinang, Rabu (06/02/2019) sekitar pukul 16.30 wib.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Dwi Rahmadhanto mengungkap hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sembilan belas paket diduga narkotika jenis sabu yang diperkirakan seberat 1 kg serta diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 1,25 butir.
Selanjutnya ketiga tersangka berinisial AH (31), S (44), dan B (45) beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan untuk kita lakukan pengembangan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika tersebut,” pungkas Dwi.