TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM– Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan seorang pria yang diduga memiliki sabu. Selasa (16/01/2021).
Kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 Anggota Sat lantas Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercayai bahwa diduga ada seorang laki – laki memiliki menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu diwilayah hukum polres tanjungpinang.
Selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian pada hari senin tanggal 10 Januari 2022 sekira pukul 01.00 Wib. Laki laki tersebut ada di halaman Parkiran Kolam Renang Dendang Ria Jalan Ir. Sutami Kel. Tanjungpinang Timur Kec. Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang, tidak lama kemudian Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang langsung mengamankan laki laki tersebut dan mengaku bernama (MA), dan dengan disaksikan warga setempat ditemukan di tangan kanan saudara (MA) barang bukti 1 (Satu) paket diduga Narkotika Jenis sabu.
Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH mengatakan saat diinterogasi (MA) mengatakan bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya.
“Dan dari tangan pelaku ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dibungkus plastik transparan (total berat kotor : 0.30 gram)”, terang Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang.
“(MA) beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, tambahnya.
“Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun”, jelasnya.