Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Amankan Pelaku Pemilik 19 Paket Sabu

oleh

WhatsApp Image 2020-09-02 at 20.06.17

TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kembali pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika di duga sabu sebanyak 19 paket dengan berat kotor 35,62 gram, Sabtu (29/09/2020).

Bermula saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki Narkotika jenis sabu berada disebuah rumah yang terletak di Jln. R.E. Martadinata No. 70 RT. 004 RW. 003 Kel. Melayu Kota Piring Kec. Tanjungpinang Timur.

Saat dilakukan penangkapan ditemukan tiga orang laki-laki baru saja selesai pesta sabu. Selanjutnya, didampingi Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan dalam tas sandang warna Coklat berisikan 1 buah kotak kecil berisi 10 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan.

WhatsApp Image 2020-09-02 at 15.47.17

“Di lantai kamar ditemukan 1 buah dompet warna coklat didalamnya terdapat 2 paket diduga narkotika Jenis sabu yg dibungkus plastik transparan, seperangkat alat hisap sabu (Bong), 1 buah kotak besi kecil berisi 1 bundel plastik transparan, 1 unit timbangan digital,” ungkap Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH.

Selanjutnya, disamping rumah ditemukan 1 unit sepeda motor merk yang mana didalam jok motor ditemukan 1 buah kotak brankas kecil berisi 7 paket diduga Narkotika Jenis sabu terbungkus plastik transparan, dan 1 unit handphone.

Setelah diinterogasi diakui kepemilikannya oleh pelaku SA. Selanjutnya di dalam kamar ditemukan 1 unit handphone milik SA dan 1 unit handphone milik pelaku KM serta 1 unit handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor milik pelaku AS.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, menjelaskan ketiga orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun untuk hasil tes urine ketiganya Positif. Pelaku SA dan AS diduga sebagai jaringan pengedar sabu, sementara pelaku KM diduga sebagai penyalahguna narkotika,” tutur AKP. Ronny B, SH.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.

No More Posts Available.

No more pages to load.