Satresnarkoba Polres Natuna Berhasil Amankan 1 Orang Tersangka Tindak Pidana Kasus Narkoba Jenis Sabu

oleh

NATUNA, BATAMRAYA.COM – Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si pimpin Konferensi Pers ungkap tindak pidana kasus narkoba jenis sabu di ruang Satintel Polres Natuna, Senin (16/08/21).

Dalam hal ini Polres Natuna kembali berhasil mengamankan 1 orang tersangka yang diduga sebagai penyalahgunaan sekaligus pengedar Narkoba jenis sabu.

Tersangka diketahui inisal JLT alias H (54), merupakan warga Batu Kapal, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si dengan di dampingi Kasatresnarkoba mengatakan bahwa jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan 1 orang tersangka yang diduga sebagai penyalahgunaan sekaligus pengedar Narkoba jenis shabu.

“Pelaku berhasil kita tangkap di pinggir jalan depan Gereja Puak, Kecamatan Bunguran Timur pada 10 Agustus 2021 lalu. dengan sejumlah barang bukti yang disimpan didalam jok motornya,” Ujar Kapolres Natuna dalam konferensi Pers diruang Intel Polres Natuna. Senin (16/08/2021).

“Berdasarkan hasil penelusuran dikediaman tersangka, kita berhasil mengamankan kembali sejumlah paket lainnya, sehingga total barang bukti narkotika jenis sabu berjumlah sekitar 3,17 gram,” Jelas Kapolres Natuna.

“Tersangka kita jerat dengan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, pasal 112 jo pasal 114 penjara singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” Papar Kapolres Natuna

No More Posts Available.

No more pages to load.